Yusril Raih Gelar Doktor Filsafat UI, Bedah Pemikiran Natsir soal Islam dan Negara

 

Yusril Ihza Mahendra saat sidang promosi doktor filsafat di Universitas Indonesia

Jakarta, pertiwi.web.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, resmi menyandang gelar doktor di bidang filsafat setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Senat Universitas Indonesia (UI) di Balai Sidang UI, Depok, pada 2 Juli 2026.


Disertasi Yusril berjudul "Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial". Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Untung S. Yuwono, dengan promotor Manneke Budiman dan ko-promotor Bondan Kanumoyoso.


Dalam ringkasan disertasinya, Yusril menjelaskan bahwa karyanya lahir dari kegelisahan intelektual atas perdebatan panjang mengenai relasi agama dan negara, khususnya antara kelompok yang ingin menegakkan ajaran agama dalam kehidupan bernegara dan kelompok yang mendorong sekularisme. Ia menilai perdebatan ini akan terus relevan, namun titik temu moderat semakin mungkin terjadi seiring meningkatnya kesadaran beragama di tengah kehampaan spiritual era post-modern.


Yusril memilih mengkaji pemikiran Mohammad Natsir (1908-1993) karena menganggap tokoh Masyumi itu sebagai representasi paling menonjol dari pergulatan pemikiran Islam modernis di Indonesia soal hubungan agama dan negara. Ia mengaku pernah mengenal Natsir secara langsung selama sekitar 15 tahun, dari 1978 hingga Natsir wafat pada 1993, meski menegaskan pilihan topik itu bukan semata karena kedekatan pribadi.


Gunakan Empat Filsuf Hermeneutika

Untuk membedah pemikiran Natsir, Yusril menggunakan pendekatan gabungan hermeneutika fenomenologis-eksistensial dari empat pemikir: Martin Heidegger, Hans-Georg Gadamer, Paul Ricoeur, dan Nashr Hamid Abu Zaid. Konsep "fusion of horizon" dari Gadamer ia pakai untuk menjelaskan pertemuan antara horizon Natsir sebagai penulis teks pada masanya dengan horizon Yusril sebagai pembaca dan penafsir di masa kini.


Yusril juga mengadopsi teori meliorisme dari John Dewey yang dikembangkan Bernard Williams untuk menempatkan pemikiran Natsir dalam konteks historis-konkret, bukan sebagai doktrin utopis yang normatif seperti gagasan negara ideal Plato maupun John Rawls.


Dalam disertasinya, Yusril membandingkan posisi Natsir dengan tokoh sezaman seperti Sayyid Qutb di Mesir dan Abul A'la al-Maududi di Pakistan. Menurutnya, Natsir menolak dikotomi ekstrem "sistem Islam" versus "sistem jahiliyah" yang digagas Qutb dan Maududi, serta memilih bersikap terbuka melakukan dialog lintas peradaban. Yusril menyebut Natsir sebagai sosok reformis, berbeda dengan Qutb dan Maududi yang ia kategorikan sebagai revivalis.


Konsep Theistic Democracy

Poin sentral disertasi ini adalah konsep "theistic democracy" yang digagas Natsir dalam Sidang Konstituante 1957. Menurut Yusril, konsep tersebut menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, namun setiap keputusan bernegara tetap harus merujuk pada petunjuk universal Tuhan yang selaras dengan nurani kemanusiaan.


Yusril memberi contoh penerapan konsep itu pada isu legalisasi LGBT. Ia menulis bahwa dalam pembacaannya atas pemikiran Natsir, mayoritas suara di parlemen tidak otomatis berwenang mengesahkan keberadaan LGBT, karena keputusan bernegara harus tunduk pada nilai-nilai etika peradaban yang bersumber dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menurutnya harus ditafsirkan secara religius, bukan dalam kerangka sekularisme.


Singgung Kasus Lisensi Ali Baba dan Program MBG

Disertasi ini turut mengulas rekam jejak Natsir dalam pemberantasan korupsi. Yusril menulis bahwa pada 1954 Natsir menggagas RUU Anti Korupsi dengan sistem pembuktian terbalik, setelah maraknya praktik penyalahgunaan "Lisensi Istimewa" atau yang dikenal sebagai "Lisensi Ali Baba" pada era Kabinet Ali Sastroamidjojo. Rancangan undang-undang tersebut kandas karena ditolak mayoritas gabungan Fraksi PNI dan NU di parlemen kala itu.


Yusril lantas menarik paralel dengan kondisi saat ini, dengan menyinggung dugaan penyalahgunaan izin titik penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh oknum pejabat dan ASN yang disebutnya menjual izin tersebut kepada pengusaha, serta dugaan mark up pengadaan barang dalam program itu. Ia menyebut praktik tersebut mencederai niat Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya ingin memperbaiki kualitas SDM Indonesia melalui program MBG.


Natsir Sebagai Filsuf Politik

Di bagian akhir disertasi, Yusril menyimpulkan bahwa pemikiran Natsir dapat disistematisasi menjadi kerangka filsafat politik yang mencakup aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis soal negara. Ia menyebut temuan ini sebagai kebaruan dalam kajian pemikiran Natsir, yang selama ini lebih banyak dipandang sebagai politisi, negarawan, dan intelektual Islam ketimbang sebagai seorang filsuf politik yang merumuskan gagasannya sendiri.


Sidang promosi doktor ini turut diuji oleh Yon Machmudi, Komarudin Hidayat, Naupal, Ni Luh Gede Saraswati, dan Fristian Hadinata.


Previous Post Next Post